definisi kerjasama
Kata kerjasama berasal dari bahasa asing. (Co = bersama, proses = bekerja), Kolaborasi berarti bekerja sama, misalnya koperasi unit desa (VCU) di desa, dan koperasi berarti bekerja dengan pekerja.
Kata kerjasama berasal dari bahasa asing. (Co = bersama, proses = bekerja), Kolaborasi berarti bekerja sama, misalnya koperasi unit desa (VCU) di desa, dan koperasi berarti bekerja dengan pekerja.
AD Menurut Pasal 12 Pokok-pokok Perkoperasian tahun 1967, “Koperasi Indonesia adalah organisasi sosial ekonomi orang perseorangan atau badan hukum yang membentuk struktur ekonomi dalam bentuk usaha bersama berdasarkan prinsip koperasi.” 1967 G. UU No. 12 Pasal 3).
AD Tentang perkoperasian berdasarkan Pasal 25, Pasal 1, Pasal 1 Koperasi, “Koperasi adalah badan ekonomi yang terdiri dari orang atau badan hukum koperasi, yang menjalankan fungsinya dalam koperasi dan sekaligus mengadakan kegiatan ekonomi.”
Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal . Koperasi harus melayani hanya kepentingan manusia, bukan hal-hal materi. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan dan hati nurani para anggotanya. Koperasi adalah tempat demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi dimiliki bersama oleh anggota, direksi, dan pengurus. Pengerjaan dilakukan dengan cara musyawarah anggota sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi dapat menjalankan usahanya sendiri sebagai usaha, maupun bermitra dengan usaha lain seperti perusahaan swasta dan perusahaan pemerintah. Perbedaan antara koperasi dan entitas ekonomi lainnya dapat dibagi ke dalam kategori berikut.
A. Dari sudut pandang organisasi Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama dengan para anggotanya. Dalam koperasi, wewenang tertinggi ada di tangan anggota, sedangkan dalam ekonomi non-koperasi, anggota terbatas pada mereka yang memiliki modal, dan ketika menjalankan fungsinya, wewenang tertinggi adalah . Untuk pemilik bisnis . Modal. .
B. Dalam hal tujuan bisnis Koperasi berusaha untuk melayani kepentingan anggotanya secara adil, tetapi bisnis non-koperasi pada umumnya mencari keuntungan.
Dalam hal hubungan kerja Koperasi seringkali berkoordinasi atau bekerjasama dengan koperasi, tetapi badan-badan ekonomi non koperasi seringkali saling bersaing.
Dr. Dalam hal administrasi bisnis Badan usaha koperasi bersifat terbuka dan badan usaha non koperasi ditutup.
Tujuan Umum
Fungsi utama Koperasi Indonesia adalah untuk meningkatkan keselamatan anggotanya, khususnya masyarakat. Koperasi Indonesia adalah asosiasi swasta, bukan asosiasi modal, jadi margin keuntungan bukan ukuran utama. Manfaat keanggotaan lebih diutamakan daripada keuntungan. Namun, upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa koperasi tidak mengalami kerugian. Tujuan ini tercapai berkat kerja dan pelayanan masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia adalah kegiatan ekonomi sukarela dan kolektif. Anggota koperasi berpartisipasi secara aktif dan meningkatkan kehidupan mereka dan masyarakat di mana mereka memberikan layanan. Koperasi lebih fokus melayani. Akan ada lebih banyak kegiatan kolaboratif daripada pihak ketiga. Oleh karena itu, anggota koperasi bertindak sebagai pemilik dan klien.” (Sak, 1996 27.1))
AD Tujuan Koperasi Indonesia, UU No. 25, Pasal 3, adalah 1992: Sistem. “Masyarakat sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ciri, Jenis, dan Jenis Koperasi
Ciri, Jenis, dan Jenis Koperasi
Kegiatan bersama;
Beberapa Ciri Koperasi
1. Orang-orang berkumpul bersama.
2. Bagikan keuntungan dengan membandingkan layanan. Layanan Terbatas Modal.
3. Tujuannya untuk meringankan beban ekonomi anggotanya dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, khususnya masyarakat.
4. Modal tidak tetap, karena jumlah deposit peserta meningkat.
5. Ini bukan modal usaha/penghasilan, melainkan keanggotaan pribadi berdasarkan prinsip kerjasama tim.
6. Dalam rapat peserta, setiap peserta memiliki satu suara, terlepas dari modal dasar.
7. Setiap anggota harus bebas masuk (ganti anggota) untuk menghindari modal tetap dalam koperasi.
8. Koperasi dengan perseroan terbatas (PT) terlihat seperti badan hukum.
9. Administrasi Bisnis.
10. Koperasi adalah Badan Pengurus.
11. Koperasi bukan merupakan serikat kapital multidisiplin.
12. Kerjasama adalah upaya bersama dalam menjalin hubungan dan kerjasama. Setiap anggota dituntut untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan keselamatan anggotanya.
13. Kerugian dibagi di antara peserta. Dalam hal koperasi mengalami kepailitan, para peserta akan terbagi di antara mereka sendiri. Anggota yang tidak bisa lepas dari beban bahaya. Kerugian ditanggung oleh calon peserta.
Bentuk dan jenis koperasi;
Ada dua jenis koperasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Perkoperasian, Pasal 25 Tahun 1992 Republik Indonesia.
1. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh satu orang dan beranggotakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang.
2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh koperasi dan paling sedikit terdiri dari tiga (tiga) koperasi.
Koperasi jenis ini terdapat dalam Pasal 17 Ayat 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967.
1. Bidang kegiatan
A. Koperasi Konsumen dapat meningkatkan keselamatan anggotanya yang ingin menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan tidak pokok yang dapat diperoleh melalui pembelian. Kekuasaan.
B) Koperasi simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam yang mendorong anggotanya untuk tidak terjerumus ke dalam perangkap pinjam meminjam ketika mereka membutuhkan sejumlah uang atau barang untuk kehidupan sehari-hari. . sesuai permintaan.
Koperasi in-house mencoba mendorong anggotanya untuk menghasilkan produk tertentu yang mereka produksi secara teratur, tetapi mereka merasa sulit untuk mengoordinasikan pemasaran mereka untuk mendapatkan nilai uang yang sama dan untuk menjual dengan mudah.Kolaborasi multi-faceted dengan berbagai kegiatan ekonomi, tergantung pada kebutuhan anggota.
2. Untuk mendirikannya, sekelompok orang berkumpul untuk berkumpul-
A. Anggota Koperasi Pegawai Negeri Sipil termasuk pegawai negeri sipil dari tempat kerjanya.
B. Koperasi Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), dimana mereka memfasilitasi kegiatan TNI untuk meningkatkan keselamatan anggota dan keluarganya.
Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran, koperasi pensiun, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.