Pendelegasian wewenang, tanggung jawab: wewenang
1. Kekuatan
GR tidak lengkap
"Kekuasaan adalah hak resmi dan sah dari orang lain untuk memberi perintah dan bertindak."
Cara:
Wewenang adalah kekuasaan dan wewenang resmi yang mengarahkan pihak lain untuk bekerja sama dan menaati mereka yang memiliki wewenang itu.
Louis A Allen
“Pemerintah adalah jumlah total kekuasaan dan hak yang dikaitkan dengannya, yang memungkinkan realisasi nilai-nilai yang diabadikan.
Cara:
Kekuasaan adalah sejumlah kekuasaan dan hak yang diberikan kepada seseorang.
Harold Kunz dan Cyril O'Donnell
Kekuasaan adalah suatu kekuatan hukum yang mutlak atau hak, perintah atau hak.
Cara:
Kekuasaan adalah kekuasaan yuridis, hak untuk memerintah atau bertindak.
Kesimpulan:
Kekuasaan tersebut menjadi dasar operasional, kegiatan/kegiatan operasional di perusahaan. Tanpa otoritas, pengusaha tidak bisa berbuat apa-apa. Kekuatan selalu memiliki kekuatan dan kekuatan, tetapi kekuatan tidak harus memiliki kekuatan kekuatan.
Mengapa kekuatan begitu penting bagi semua orang?
1. Surat kuasa merupakan dasar hukum bagi seseorang untuk menjalankan fungsinya.
2. Pemerintah akan selalu menciptakan fakultas, hak dan kewajiban.
3. Wewenang mematuhi dan melaksanakan perintah direktur.
4. Pemerintah mengacu pada kedudukan, sifat tugas pegawai dalam perusahaan.
5. Kekuasaan adalah batas dari apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan.
6. Reputasi adalah kunci dari pekerjaan material.
jenis pemerintahan.
1. Kekuatan linier
2. Pemberdayaan staf
3. Daya efektif (Effective power)
4. Reputasi pribadi
Sumber kekuatan.
1. Teori kekuasaan formal (metode kelembagaan = teori kekuasaan formal)
2. Teori Kekuatan Penerimaan
3. Kekuasaan tidak langsung berarti seseorang diberdayakan dalam kaitannya dengan suatu situasi.
4. Kekuasaan resmi: kekuasaan karena jabatan (jabatan) yang dipegang dalam organisasi.
5. Kewenangan teknis (technical authority) adalah wewenang yang diperoleh seseorang melalui pengalaman, ketenaran, kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat.
6. Kekuasaan hukum berarti seseorang memperoleh kekuasaan berdasarkan undang-undang atau undang-undang.
Batas daya (batas daya)
1. Keterampilan fisik (fisik)
2. alami
3. Teknologi
4. Pembatasan ekonomi
5. Perjanjian Asosiasi
6. Penciptaan
7. Batasan hukum
Sebaiknya:
Tanggung jawab: kewajiban/kewajiban untuk melakukan semua tugas yang diberikan kepada Anda berdasarkan wewenang yang Anda peroleh atau miliki.
J: Tanggung jawab diciptakan dengan mengambil kekuasaan.
• Tanggung jawab membutuhkan otoritas yang setara.
• Tanggung jawab tidak dapat dialihkan kepada orang/pihak lain. Pemerintah diterima, sebagai tanggung jawab.
Pendelegasian otoritas
Ralph K. Judul:
Pendelegasian wewenang merupakan suatu tahapan proses ketika wewenang dari fungsi yang dilimpahkan itu dinyatakan dalam jabatan yang dipegang oleh pemegang hak.
Cara;
Otorisasi hanyalah satu langkah dalam proses di mana delegasi pemerintah ditugaskan untuk memastikan akuntabilitas dan klarifikasi posisi.
Melayu SP Hasibuan:
Pendelegasian adalah tindakan mendelegasikan beberapa kekuasaan atau wewenang kepada seorang delegasi.
Mengapa reputasi sangat penting bagi sebuah organisasi?
1. Mereka mengatakan bahwa ada kepemimpinan baru, jika ada pembagian kekuasaan, pembagian kerja.
2. Ada batasan
3. Untuk pekerjaan pimpinan �� sebagian pekerjaan dilakukan oleh bawahannya.
4. Kunci dinamika organisasi
5. Menjalin relasi, hubungan formal dan kerjasama antara atasan dan bawahan.
6. Memperluas kontrol pergerakan ruang dan waktu.
7. Mengakreditasi kehadiran atasan dan bawahan dalam organisasi.
8. Tidak ada pendelegasian wewenang berarti tidak ada atasan atau bawahan dalam organisasi.
Kebijakan delegasi.
1. Prinsip Iman
2. Kebijakan pengiriman atau hasil yang diharapkan
3. Asas pendefinisian fungsi atau asas transparansi tanggung jawab
4. Prinsip rantai periodik
5. Prinsip tingkat daya
6. Prinsip kesatuan komando
7. Prinsip keseimbangan kekuasaan dan tanggung jawab
8. Kebijakan Departemen Tenaga Kerja
9. Prinsip kemanjuran
10. Kebijakan Tanggung Jawab Mutlak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.