Jumat, 22 Juli 2022

PP NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN THR DAN GAJI KE-13 BAGI ASN, PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022


Keputusan Pemerintah atau Keputusan GOP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara (ASN) 2022, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Manfaat . menjadi salah satu dasar hukum untuk menetapkan atau membayar uang cuti (OTP) dan tunjangan ketiga belas kepada pensiunan ASN (PNS dan PPPC), pensiunan dan penerima manfaat. Oleh karena itu, sangat wajar jika kehadiran PP tahun 2022 di PNS PNS dan pensiunan dalam hal pemberian uang cuti (TN) dan pembayaran ke-13 sangat diharapkan, terutama oleh PNS PNS dan pensiunan, karena mereka ingin mengamankan mata pencaharian dan uang mereka. . Uang cuti (THR) dan gaji ke-13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

JADWAL DAN PERSYARATAN REKRUTMEN TARUNA AKPOL TAHUN 2022

Jadwal dan Tata Cara Rekrutmen Kadet AKPOL (Akademi Kepolisian) Tahun 2022. Pengumuman REKRUTMEN AKADEMIK KEPOLISIAN (AKPOL) 2022 Surat Pe...