Kamis, 21 Juli 2022

PMK NOMOR 75/PMK.05/2022 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA ASN, PENSIUNAN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI APBN

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022


Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 itu dikeluarkan terkait petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan pasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 tentang gaji kerja dan gaji ketiga belas bagi ASN, pensiunan. . 17 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Hari Raya dan Upah Ketiga Belas Kepada Instansi Pemerintah, Pensiunan, Pensiunan, dan Penerima Manfaat Tahun 2022.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

JADWAL DAN PERSYARATAN REKRUTMEN TARUNA AKPOL TAHUN 2022

Jadwal dan Tata Cara Rekrutmen Kadet AKPOL (Akademi Kepolisian) Tahun 2022. Pengumuman REKRUTMEN AKADEMIK KEPOLISIAN (AKPOL) 2022 Surat Pe...