Rabu, 06 Juli 2022

UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (SVC) No. 12 Tahun 2022 diundangkan untuk memenuhi amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual adalah jenis kekerasan dan perlakuan yang melanggar harkat dan martabat manusia, melanggar nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta melanggar keamanan dan ketentraman masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

JADWAL DAN PERSYARATAN REKRUTMEN TARUNA AKPOL TAHUN 2022

Jadwal dan Tata Cara Rekrutmen Kadet AKPOL (Akademi Kepolisian) Tahun 2022. Pengumuman REKRUTMEN AKADEMIK KEPOLISIAN (AKPOL) 2022 Surat Pe...