Selasa, 19 Juli 2022

SURAT EDARAN KEMENAG TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI DOSEN DAN GURU PNS PADA KEMENAG

Surat Edaran SE Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Dosen dan Guru PNS Pada Kemenag


Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran No. 10 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pejabat Guru Besar dan Guru Besar PRF Di Kementerian Agama, dalam SE ini, Kementerian Agama memastikan bahwa komponen pembayaran THR dan gaji 13 guru besar dan guru besar madrasah PRF adalah gaji pokok; tugas keluarga; tunjangan makan; subsidi tenaga kerja atau subsidi umum; dan 50% bonus kinerja berdasarkan kelas pekerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

JADWAL DAN PERSYARATAN REKRUTMEN TARUNA AKPOL TAHUN 2022

Jadwal dan Tata Cara Rekrutmen Kadet AKPOL (Akademi Kepolisian) Tahun 2022. Pengumuman REKRUTMEN AKADEMIK KEPOLISIAN (AKPOL) 2022 Surat Pe...