Keputusan Menteri Agama AKPM Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Mandiri di Madrasah . Pasal 4 UU No. 4. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai proses permanen pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik. Pendidikan berkembang atas prinsip memimpin dengan memberi contoh, memperkuat motivasi dan mengembangkan kreativitas siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.