Kamis, 26 Agustus 2021

DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK

 DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK

Pajak



KABAR FLASH - Dasar pengenaan pajak (Tax Base) sangat luas sekali, pengenaan pajak dapat berupa barang (item), peristiwa (event) maupun nilai (Value). Sehubungan dengan perlu adanya berbagai pertimbangan, maka menentukan dasar pengenaan pajak ini bukanlah suatu hal yang mudah. Sebagai contohnya:

- Adanya pemilihan dasar pengenaan pajak yang mengakibatkan terkena pajak ganda.

- Adanya beberapa jenis pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang/badan lain mengakibatkan sulit untuk menentukan siapa sebenarnya yang menanggung beban pajak tersebut.

- Sulit untuk menentukan pajak mana saja yang harus di prioritaskan bila dilihat dari segi kepentingan.

- Kepentingan pemerintah pusat dan daerah didalam perpajakan perlu pula mendapatkan perhatian dan pertimbangan khusus, sehingga dapat dipastikan apakah pemungutannya akan dilakukan oleh pusat atau harus dilimpahkan kepada daerah.

Pajak juga memiliki tarif untuk menentukan nilai obyek. Tarif pajak di bedakan menjadi 4 yaitu:

a. Tarif tetap ialah pajak yang dipungut berdasarkan besar nilai yang tetap dan tidak tergantung kepada nilai obyek yang dikenakan pajak.

b. Tarif Sebanding/Proposional adalah tarif dengan menggunakan presentase tetap, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar akan berubah sesuai dengan besarnya nilai obyek yang dikenakan pajak.

c. Tarif Progresif adalah tarif yang menggunakan presentase semakin besar untuk nilai obyek yang jumlahnya makin besar.

Sebagai contoh:

- Jumlah yang kena pajak (PKP) sebesar 1.000.000 atau dibawah 1 Juta, presentase Pemungutan 10%.

- Jumlah PKP sebesar 1 Juta s.d. 2.500.000, presentase Pemungutan 15%.

- Jumlah PKP sebesar 2.500.000 s.d. 5.000.000, presentase Pemungutan 20%.

- Jumlah PKP sebesar 5 Juta s.d. 10 Juta, presentase Pemungutan 25%. Dan seterusnya.


d. Tarif Degresif ialah tarif pajak yang besar presentasenya semakin kecil bila besar nilai obyek yang harus di kenakan pajak semakin besar / tinggi jumlahnya.

- Jumlah yang terkena pajak 1.000.000,  presentase Pemungutan 10%.

- Jumlah yang terkena pajak 2.000.000, presentase Pemungutan 9.5%

- Jumlah yang terkena pajak 3.000.000, presentase Pemungutan 9%

- Jumlah yang terkena pajak 4.000.000, presentase Pemungutan 8.5 %

- Jumlah yang terkena pajak 5.000.000, presentase Pemungutan 8%, dan seterusnya.

Berdasarkan adanya obyek dan tarif, maka besarnya pajak dapat dihitung dengan rumus. P = O x T. 

Keterangan: 

P = Pajak  ; O = Objek    ;  T = Tarif

Pada dasarnya hutang pajak dapat timbul karena berlakunya UU perpajakan jadi bukan karena adanya ketetapan pajak yang disebut ajaran material. Namun  timbulnya hutang pajak karena dikeluarkan ketetapan pajak disebut ajaran formal.


Meskipun dikenakan pajak tentunya hutang itu bisa berakhir dikarenakan oleh beberapa hal misalnya:

1. Apabila terhadap hutang pajak telah dilakukan pembayaran lunas maka hutang pajak itu dengan sendirinya sudah berakhir.

2. Adapun dengan kompensasi, maksud dari kompensasi adalah cara pelunasan utang pajak dengan memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak terhadap utang pajak lainnya.

3. Apabila tunggakan dalam waktu 5 tahun tidak dilakukan tindakan penagihan pajak, maka setelah dilakukan penelitian administrasi dapat diusulkan untuk dihapuskan.

4. Apabila wajib pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan dan ahli waris dan mengalami pailit maka setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh petugas pajak tunggakan pajak yang masih ada dapat diusulkan untuk dihapuskan.

5. Wajib pajak dibebaskan dari kewajiban membayar pajak karena sesuatu hal yang sifatnya khusus.

6. Ketetapan pajak dibatalkan oleh instansi perpajakan karena alasan tertentu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

JADWAL DAN PERSYARATAN REKRUTMEN TARUNA AKPOL TAHUN 2022

Jadwal dan Tata Cara Rekrutmen Kadet AKPOL (Akademi Kepolisian) Tahun 2022. Pengumuman REKRUTMEN AKADEMIK KEPOLISIAN (AKPOL) 2022 Surat Pe...